Pernah mendengar istilah tentang reformasi pajak Indonesia? Kali ini, kami akan memberitahu Anda tentang istilah tersebut agar memahami serta tahu tujuannya.
Reformasi pajak atau tax reform adalah sebuah istilah yang ada di dunia perpajakan. Seperti yang Anda ketahui, sebuah negara akan bagus perekonomiannya bila pajak yang dibayar dilakukan dengan baik dan disiplin.
Jenis pajak juga sangat beragam dan semuanya memiliki manfaat untuk negara. Mengenai istilah reformasi pajak di Indonesia cukup penting, karena Anda karena sebagai pihak yang wajib pajak. Informasi lengkapnya, simak di bawah ini.
Pengertian Reformasi Pajak Indonesia yang Perlu Diketahui
Tax reform perlu Anda ketahui dari pengertiannya terlebih dulu. Istilah ini sudah ada di Indonesia, sehingga Anda yang menjadi pihak wajib pajak perlu mengetahuinya. Pengertian dari reformasi pajak adalah perubahan sistem pajak secara signifikan dan juga komprehensif.
Tentu saja perubahan sistem seperti ini meliputi beberapa cangkupan, diantaranya mulai dari mengatur kembali administrasi perpajakan, diadakannya perbaikan regulasi pajak, mampu menghadapi dan menyesuaikan tarif pajak, serta mengubah penghasilan kena pajak.
Apakah cangkupannya hanya sekedar itu saja? Tentu tidak, adanya reformasi pajak Indonesia membuat sistem perpajakan di negeri ini menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Cangkupan lain dengan adanya reformasi di perpajakan juga melakukan perubahan pada ambang batas untuk Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Selain itu juga adanya perubahan pada dasar pengenaan pajak.
Reformasi perpajakan ini juga mencangkup pada penetapan pajak baru serta penghapusan pajak lama. Dengan kata lain, reformasi pajak memang mencangkup banyak aspek. Sebab, pajak sendiri merupakan hal penting yang segalanya perlu perhatian khusus.
Pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara yang cukup mendominasi. Hal tersebut membuat negara terus melakukan perubahan yang lebih baik agar sistem perpajakan juga lancar tanpa hambatan.
Tujuan Menerapkan Reformasi Pajak Indonesia
Dengan adanya reformasi pajak di Indonesia, negara bisa menjadi jauh lebih mandiri ketika sistem pajaknya bisa berjalan dengan baik. Jadi, Anda tidak perlu kaget ketika aturan dan regulasi perpajakan sering mengalami perubahan.
Perubahan atau reformasi pajak ini dilakukan karena mengikuti dan menyesuaikan kondisi pasar serta perekonomian negara. Mungkin Anda juga penasaran, kenapa harus ada reformasi pajak di sebuah negara.
Tentu hal tersebut ada tujuannya agar negara bisa berkembang menjadi lebih baik. Tujuan pertama adalah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Seperti yang Anda tahu, dari ratusan juga masyarakat di negeri ini, tidak semua mematuhi aturan pajak.
Banyak dari mereka yang melanggar. Karena hal tersebut, maka perlu adanya perubahan aturan agar para pelanggar pajak bisa berkurang dan melakukan kewajibannya.
Tujuan yang kedua adalah mengupdate sistem pajak. Teknologi semakin maju. Tentu saja setiap tahun ada perubahan dan hal baru yang muncul di tengah masyarakat seluruh dunia.
Pemerintah juga tidak akan tinggal diam, mereka pastinya akan menyesuaikan sistem perekonomian serta perpajakan negara berdasarkan isu terkini.
Kemudian tujuan yang ketiga dengan adanya reformasi pajak Indonesia adalah memberikan kenyamanan untuk pihak Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kenyamanan yang dimaksud di sini adalah dengan mengintegrasikan teknologi ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, memang perkembangan teknologi mampu memberikan dampak banyak, termasuk pada perekonomian dan perpajakan negara.
Dengan memanfaatkan teknologi pada perpajakan, Anda selaku WP pastinya akan dimudahkan untuk memenuhi kewajibannya. Sementara pihak DJP bisa diringankan kerjanya dengan teknologi tersebut.
Latar Belakang Diadakannya Reformasi Pajak Indonesia
Berdasarkan tujuannya, adanya reformasi pajak memang memberikan dampak positif. Di balik semua itu, tentu ada latar belakang yang membuat raformasi perpajakan di Indonesia dilakukan.
Anda harus tahu bahwa reformasi pajak tidak terjadi baru-baru ini, tapi sudah ada pertama kali pada tahun 1983. Pada reformasi pertama itu, diciptakannya 5 UU yang baru.
Reformasi itulah yang merombak UU berlaku sebelumnya. Pada saat itu, memang Indonesia masih menggunakan aturan perpajakan dari Kolonial Belanda.
Perubahan regulasi perpajakan pada saat itu dilakukan karena memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih lagi, yang membuat bukanlah orang Pribumi sehingga kurang sesuai. Itulah yang melatarbelakangi adanya reformasi pajak.
Tidak hanya terjadi pada tahun 1983, pada tahun 1997 juga terjadi perubahan UU reformasi pajak Indonesia. Pada tahun tersebut tidak banyak perubahan, hanya ditambah agar semakin lengkap.
Latar belakang dari adanya reformasi pajak tiap tahun sudah pasti berbeda. Pada tahun 1997 adanya reformasi karena pendapatan negara terbesar dari migas, bukan pajak.
Hingga pada tahun 2016 akhir, pemerintah Indonesia akhirnya membentuk Tim Reformasi Perpajakan. Kemudian di tengah-tengah masyarakat juga menyediakan jasa konsultan pajak agar warga sipil bisa teredukasi dengan baik.
Pentingnya pajak bagi negara, tindakan seperti ini memang sudah sangat tepat. Pemerintah mengadakan reformasi pajak Indonesia juga memiliki tujuan positif demi kepentingan negara.